PBNU Minta BPIP Dipertahankan, Lembaganya Diperkuat
Ilustrasi PBNU. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR, tengah menyusun RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Rumadi Ahmad menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tetap diperlukan sebagai lembaga negara.
Ia meminta lembaga tersebut harus diperkuat secara kelembagaan. Di mana, penguatan kelembagaan BPIP harus diawali dengan penentuan tugas dan fungsinya secara jelas.
Menurutnya, logika pembentukan lembaga negara semestinya dimulai dari kebutuhan fungsi, baru kemudian menentukan bentuk dan tingkatan lembaganya.
Baca juga:
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
“Kalau menggunakan tertib logika, kita perlu pikirkan dulu tugas dan fungsi apa yang akan diberikan. Baru setelah itu menentukan jenis kelembagaannya,” ujar Rumadi.
Ia mengatakan, bentuk kelembagaan BPIP sangat bergantung pada mandat yang diembannya. Bila tugas dan fungsi BPIP tidak cocok sebagai lembaga independen seperti KPK, maka bentuk itu tidak perlu dipaksakan.
Sementara opsi menjadi Lembaga Negara Non Struktural (LNS) dinilai kurang tepat karena statusnya yang cenderung lemah dan umumnya hanya dibentuk melalui peraturan presiden.
Menurut alumnus IAIN Walisongo Semarang itu, pilihan paling masuk akal adalah menjadikan BPIP sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Ia menilai format tersebut akan memperkuat legitimasi sekaligus memastikan keberlangsungan tugas BPIP dalam jangka panjang.
“BPIP sejak awal memang LPNK, tetapi dibentuk berdasarkan Perpres. Kalau tetap LPNK namun dibentuk dengan undang-undang, posisi kelembagaannya akan jauh lebih kuat,” tegasnya.
Rumadi juga menegaskan, BPIP tetap dibutuhkan sebagai leading sector dalam urusan ideologi negara, meski pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Guru Besar Pemikiran Politik Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah ini mengibaratkan peran BPIP seperti sektor utama dalam penegakan hak asasi manusia yang koordinasinya berada di Kemenkumham, meski implementasinya tersebar di banyak lembaga lain.
“Persoalan Pancasila tidak hanya tugas BPIP, tetapi leading sector-nya tetap harus ada,” ujarnya.
BPIP diperlukan untuk memastikan internalisasi nilai-nilai Pancasila, termasuk memastikan pejabat publik memiliki pemahaman ideologis yang memadai sebelum menduduki jabatan tertentu.
“BPIP menjadi leading sector-nya, meskipun implementasinya nanti menyebar ke kementerian dan lembaga lainnya,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
Hasil Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU Sudah Final, Islah Dua Kubu Harus Terjadi
2 Kubu Berkonflik di PBNU Dikabarkan Sepakat Gelar Muktamar
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Sampaikan Persiapan Jelang Muktamar ke-35 PBNU
Musyawarah Kubro di Lirboyo Didorong Jadi Jalan Islah Pengurus PBNU
Gus Yahya Siap Laksanakan Keputusan Musyawarah Kubro demi Islah NU
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Gus Yahya Tidak Masalah Muktamar NU Mau Digelar Besok, Asal Syarat Terpenuhi
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Pleno Syuriyah Tunjuk Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU, Gus Yahya Bantah Ada Kubu-kubuan