Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo


Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini diklaim untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang ditetapkan pada 17 Oktober tidak memiliki kaitan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto yang jatuh pada tanggal tersebut.
"Nggak ada (kaitan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo). Kebetulan saja. Hari lahir saya kan hari lahir Pancasila ya, tanggal 1 Juni, nggak ada hubungannya,” kata Fadli saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga:
Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Bertepatan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Tak Perlu Tendensius
Sebagai sebuah kementerian baru, lanjut dia, terdapat antusiasme akademisi, seniman, tokoh pegiat budaya yang tergabung dalam tim Garuda 9 plus untuk melakukan kajian yang mendalam selama kurang lebih 5-6 bulan dalam menetapkan Hari Kebudayaan.
Hasil kajian tersebut menghasilkan 17 Oktober dipilih sebagai momentum yang tepat sebagai tanggal peringatan Hari Kebudayaan yang bertepatan dengan lahirnya satu dari empat pilar yaitu Pancasila, NKRI, UUD 945 dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Karena keberagaman dari kebudayaan itu terangkum di dalam Bhinneka Tunggal Ika. Jadi saya kira luar biasa itu temuan itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dilakukan merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Menurut siaran pers Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Senin (14/7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
"PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," kata Fadli.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Simfoni Delapan Dekade GBN 2025: Prince Poetiray dan Pembantu Prabowo Sukses Bikin Banjir Air Mata

Fadli Zon Ingatkan Pentingnya Musyawarah dan Keseimbangan Menyikapi Fenomena Sound Horeg

IdeaFest 2025 Usung Tema '(Cult)ivate The Culture', Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Bertepatan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Tak Perlu Tendensius

Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila Diputar Setiap Hari di Kabupaten Bogor

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap

Fadli Zon ‘Dibully’ karena Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Tak Terbukti, Istana : Jangan Buru-buru ‘Divonis’

Prabowo-Mega Mesra Saat Upacara Hari Pancasila, Jokowi Absen karena Alergi
