Fadli Zon: Sidang MKD Harusnya Dilakukan Tertutup

Senin, 07 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Politik - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengungkapkan sidang skandal rekaman 'Papa Minta saham' yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto seyogyanya dilakukan secara tertutup dan rahasia. Menurut Fadli, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang MD3.

"Kita harus kembali kepada undang-undang. Karena kalau tidak, sudah, akan kemauan antarpribadi. Sidang itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka?" ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI Senayan Jakarta (7/12) pagi.

Fadli menambahkan, MKD seharusnya melaksanakan amanat undang-undang dalam menjalankan peran dan fungsinya. MKD, menurut Fadli, bukan alat pemuas yang harus selalu menuruti keinginan publik. Oleh karena itu jika sidang terhadap kasus Setya Novanto tetap ingin dilakukan secara terbuka, Fadli menyarankan agar masyarakat melakukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau mau terbuka ajukan judisial review, resikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik," ujarnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. BIN Bentuk Satgas Pilkada di 32 Provinsi
  2. Setya Novanto Dipastikan Hadiri Sidang MKD
  3. Dilakukan Terbuka, Sidang MKD Langgar Aturan?
  4. Anggota MKD: Sudirman Said Alihkan Isu Audit Bodong Petral
  5. Hasto Bantah Megawati Marahi Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan