Esok, DKPP Bacakan Dua Putusan
Kamis, 25 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng dan KPU Buton dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB. Lokasi di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara melalui video confrence.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang kode etik KPU Soppeng selaku Pengadu, Herlina. Dia merupakan anggota KPU Kab. Soppeng. Pihak Teradu Amrayadi (ketua KPU Kab. Soppeng), Asniati Muin (anggota KPU Kabupaten Soppeng), Abd. Rasyid (anggota KPU Kabupaten Supeng), Jumarni (Kasubag, program dan data KPU Kab Soppeng), Muriani (Kasubag KUL KPU Soppeng) dan Andi Annisar (bendahara KPU Kab Soppeng).
"Kepada Amrayadi dan Jumarni, Pengadu mendalilkan, kedua Teradu pada 16 April 2014 Teradu I (Amrayadi) diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Kab Soppeng. Kedua, pada 8 Juli 2014 sehari sebelum Pemungutan Suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Teradu I (Amrayadi) dan Teradu II (Jumarni). Ketiga, keduanya diduga telah mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat Kec. Lalabata," katanya di Jakarta, Kamis malam (25/6).
Dosen pengajar Ilmu Politik di Universitas Diponegoro melanjutkan pokok pengaduan kepada Asniati Muin, Pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota KPU Kab. Soppeng (Muh. Hasbi). Kejadian pertama pada hari Sabtu, 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo. Kemudian kedua, saat rapat internal KPU Kab. Soppeng Selasa, 18 November 2014. Sementara kepada Amrayadi, Abd. Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, Pengadu mendalilkan terkait kesaksian palsu di pengadilan.
"Teradu KPU Buton adalah Sarmudin dan M Wahyudin, keduanya sebagai anggota. Selaku Pengadu, ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abdul Natsir, Tina Dian Ekawati," sambung pria yang akrab disapa NHS.
Pria yang akrab disapa NHS itu menambahkan, para Pengadu mendalilkan bahwa kedua Teradu diduga telah berjudi. Perbuatan tersebut telah melanggar sumpah atau janji penyelenggara Pemilu sebagaiamana di atur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bhd)
BACA JUGA:
Meski Anggaran Terbatas, DKPP Tidak Pernah Kecil Hati
Sekjen Bawaslu Usulkan DKPP Jadi Dewan Etik Pemilu
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu