Esok, DKPP Bacakan Dua Putusan


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng dan KPU Buton dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB. Lokasi di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara melalui video confrence.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang kode etik KPU Soppeng selaku Pengadu, Herlina. Dia merupakan anggota KPU Kab. Soppeng. Pihak Teradu Amrayadi (ketua KPU Kab. Soppeng), Asniati Muin (anggota KPU Kabupaten Soppeng), Abd. Rasyid (anggota KPU Kabupaten Supeng), Jumarni (Kasubag, program dan data KPU Kab Soppeng), Muriani (Kasubag KUL KPU Soppeng) dan Andi Annisar (bendahara KPU Kab Soppeng).
"Kepada Amrayadi dan Jumarni, Pengadu mendalilkan, kedua Teradu pada 16 April 2014 Teradu I (Amrayadi) diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Kab Soppeng. Kedua, pada 8 Juli 2014 sehari sebelum Pemungutan Suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Teradu I (Amrayadi) dan Teradu II (Jumarni). Ketiga, keduanya diduga telah mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat Kec. Lalabata," katanya di Jakarta, Kamis malam (25/6).
Dosen pengajar Ilmu Politik di Universitas Diponegoro melanjutkan pokok pengaduan kepada Asniati Muin, Pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota KPU Kab. Soppeng (Muh. Hasbi). Kejadian pertama pada hari Sabtu, 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo. Kemudian kedua, saat rapat internal KPU Kab. Soppeng Selasa, 18 November 2014. Sementara kepada Amrayadi, Abd. Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, Pengadu mendalilkan terkait kesaksian palsu di pengadilan.
"Teradu KPU Buton adalah Sarmudin dan M Wahyudin, keduanya sebagai anggota. Selaku Pengadu, ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abdul Natsir, Tina Dian Ekawati," sambung pria yang akrab disapa NHS.
Pria yang akrab disapa NHS itu menambahkan, para Pengadu mendalilkan bahwa kedua Teradu diduga telah berjudi. Perbuatan tersebut telah melanggar sumpah atau janji penyelenggara Pemilu sebagaiamana di atur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bhd)
BACA JUGA:
Meski Anggaran Terbatas, DKPP Tidak Pernah Kecil Hati
Sekjen Bawaslu Usulkan DKPP Jadi Dewan Etik Pemilu
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
