Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana
Rabu, 30 Mei 2018 -
PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.
Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.
Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.
Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.
“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.
Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.
Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.
Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)