Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Rina GarminaRina Garmina - Rabu, 30 Mei 2018
Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Candaan membawa bom di pesawat bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: theinquirer.net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.

Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.

Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.

Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.

“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.

Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.

Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.

Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)

#Bom #Penjara
Bagikan
Ditulis Oleh

Rina Garmina

Cooking Mama :)

Berita Terkait

Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Dunia
Bom Bunuh Diri Meledak di Pakistan Barat Daya, Tewaskan 13 Orang, Lukai 30 Lainnya
Belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan ini.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Bom Bunuh Diri Meledak di Pakistan Barat Daya, Tewaskan 13 Orang, Lukai 30 Lainnya
Indonesia
Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Tersangka akan menjalani kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Indonesia
Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan untuk lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
Indonesia
DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan
Surahman mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut keselamatan jemaah haji Indonesia dan kredibilitas sistem keamanan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan
Indonesia
Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Saat ini pihak Saudi sendiri juga sedang melakukan pengembangan atas ancaman itu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Indonesia
Pendaratan Darurat Saudi Airlines, Ancaman Bom Guncang Penerbangan Haji di Kualanamu
Pendaratan darurat dilakukan setelah pilot menerima ancaman teror bom via email saat pesawat sudah mengudara.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Pendaratan Darurat Saudi Airlines, Ancaman Bom Guncang Penerbangan Haji di Kualanamu
Olahraga
Buntut Kasus Pelecehan, Bek Real Madrid Raul Asencio Terancam 4 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, terancam empat tahun penjara. Hal itu buntut dari kasus pelecehan seksual di bawah umur.
Soffi Amira - Rabu, 04 Juni 2025
Buntut Kasus Pelecehan, Bek Real Madrid Raul Asencio Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Aksi brutal pelarian napi di Penjara Nabire menyebabkan tiga petugas mengalami luka parah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Indonesia
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Aktivitas ngabuburit di area perlintasan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Bagikan