Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Rina GarminaRina Garmina - Rabu, 30 Mei 2018
Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Candaan membawa bom di pesawat bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: theinquirer.net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.

Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.

Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.

Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.

“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.

Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.

Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.

Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)

#Bom #Penjara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Rina Garmina

Cooking Mama :)
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Bom Meledak di Monako Lukai Pengusaha Kaya Ukraina, Pelaku Melarikan Diri ke Prancis
Pangeran Monako Albert II menyebut insiden itu sebagai ‘tindakan yang keji’.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Bom Meledak di Monako Lukai Pengusaha Kaya Ukraina, Pelaku Melarikan Diri ke Prancis
Dunia
Polisi Patroli Perbatasan Thailand Alami Serangan Bom Pinggir Jalan, 2 Kritis
Keenam personel yang terluka telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Dua dari enam personel tersebut dilaporkan menderita luka parah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Polisi Patroli Perbatasan Thailand Alami Serangan Bom Pinggir Jalan, 2 Kritis
ShowBiz
Misteri 'Supermax' Seret Will Smith ke Penjara Paling Ketat Bermodal Anggaran Rp 1,1 Triliun
Tim produksi menjadwalkan proses pengambilan gambar mulai pertengahan Agustus mendatang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Misteri 'Supermax' Seret Will Smith ke Penjara Paling Ketat Bermodal Anggaran Rp 1,1 Triliun
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Pihak kepolisian memastikan bahwa setelah dilakukan penyisiran di lapangan, ancaman bom tersebut tidak terbukti
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Indonesia
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme atau pasal lainnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Dunia
Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Kabinet menyebut India memiliki komitmen teguh terhadap kebijakan tanpa toleransi kepada terorisme.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
 Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Dunia
Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Semua pihak yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
 Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Banyak siswa di SMAN 72 yang ingin tetap mengikuti pembelajaran di sekolah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Bagikan