Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Rina GarminaRina Garmina - Rabu, 30 Mei 2018
Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Candaan membawa bom di pesawat bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: theinquirer.net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.

Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.

Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.

Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.

“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.

Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.

Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.

Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)

#Bom #Penjara
Bagikan
Ditulis Oleh

Rina Garmina

Cooking Mama :)

Berita Terkait

Dunia
Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Kabinet menyebut India memiliki komitmen teguh terhadap kebijakan tanpa toleransi kepada terorisme.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
 Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Dunia
Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Semua pihak yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
 Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Banyak siswa di SMAN 72 yang ingin tetap mengikuti pembelajaran di sekolah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Indonesia
Ledakan SMAN 72, Pelaku Diduga Bawa 7 Bom, masih ada 3 yang Aktif
Bahan peledak itu ditemukan di SMAN 72 Jakarta saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Ledakan SMAN 72, Pelaku Diduga Bawa 7 Bom, masih ada 3 yang Aktif
Indonesia
Tragedi Ledakan di SMAN 72 Mengarah ke Aksi Terorisme, SETARA Institute Soroti Minimnya Program Pencegahan di Era Prabowo Imbas Efisiensi Anggaran
Nama-nama teroris dunia serta narasi ancaman di senapan mainan yang diduga milik terduga pelaku merupakan penegas bahwa tragedi tersebut bukanlah peristiwa kriminal biasa.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Tragedi Ledakan di SMAN 72 Mengarah ke Aksi Terorisme, SETARA Institute Soroti Minimnya Program Pencegahan di Era Prabowo Imbas Efisiensi Anggaran
Indonesia
Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dicurigai Terpapar Konten Negatif di Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta melakukan sistem perlindungan yang lebih ketat terhadap konten negatif di media sosial.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dicurigai Terpapar Konten Negatif di Media Sosial
Indonesia
Ledakan di SMAN 72, Mayoritas Korban Alami Gangguan Pendengaran
Pemulihan fisik terhadap para korban akan berlangsung cepat.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Ledakan di SMAN 72, Mayoritas Korban Alami Gangguan Pendengaran
Indonesia
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Terduga pelaku peledakan itu hanya satu orang.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Indonesia
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Bukan hanya soal ledakan atau tindak kekerasan, melainkan bisa menjadi cerminan dari persoalan sosial dan psikologis yang lebih dalam di lingkungan pendidikan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Bagikan