Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana
Candaan membawa bom di pesawat bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: theinquirer.net)
PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.
Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.
Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.
Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.
“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.
Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.
Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.
Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Ledakan SMAN 72, Pelaku Diduga Bawa 7 Bom, masih ada 3 yang Aktif
Tragedi Ledakan di SMAN 72 Mengarah ke Aksi Terorisme, SETARA Institute Soroti Minimnya Program Pencegahan di Era Prabowo Imbas Efisiensi Anggaran
Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dicurigai Terpapar Konten Negatif di Media Sosial
Ledakan di SMAN 72, Mayoritas Korban Alami Gangguan Pendengaran
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan