Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana


Candaan membawa bom di pesawat bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: theinquirer.net)
PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.
Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.
Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.
Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.
“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.
Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.
Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.
Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)
Bagikan
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Bom Bunuh Diri Meledak di Pakistan Barat Daya, Tewaskan 13 Orang, Lukai 30 Lainnya

Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat

DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ancaman Bom Pesawat Haji, Keamanan Nasional Jadi Taruhan

Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi

Pendaratan Darurat Saudi Airlines, Ancaman Bom Guncang Penerbangan Haji di Kualanamu

Buntut Kasus Pelecehan, Bek Real Madrid Raul Asencio Terancam 4 Tahun Penjara

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
