Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Rina GarminaRina Garmina - Rabu, 30 Mei 2018
Enggak Usah Ngaku-Ngaku Bawa Bom, Kamu Bisa Kena Hukum Pidana

Candaan membawa bom di pesawat bisa dikenai sanksi pidana. (Foto: theinquirer.net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PESAN pada judul artikel ini benar. Mengingatkanmu agar tidak menjadikan bahaya sebagai candaan. Jadi, Senin (28/5) lalu ada seorang penumpang Lion Air mengaku membawa bom.

Pada foto yang beredar di media sosial tampak penumpang lain berhamburan keluar pesawat akibat ketakutan. Kelakar seperti ini benar-benar tidak lucu. Bahkan, merugikan.

Bukan hanya merugikan pihak maskapai yang terpaksa harus menunda penerbangan, tetapi juga penumpang. Penumpang yang berlomba-lomba keluar bisa saja cedera akibat terinjak penumpang lain. Atau, terjatuh saat berlari keluar pesawat.

Tragedi ini seharusnya tidak terjadi seandainya penumpang sadar hukum. Pengamat Penerbangan Garry Stefiano Wulyardhi menjelaskan, candaan membawa bom di pesawat dan bandara dapat dikenakan sanksi penjara.

“Bom sudah jelas tidak boleh dibawa, baik hand carry maupun bagasi atau cargo,” kata Garry kepada Merahputih.com.

Alasannya jelas. Bom merupakan bahan peledak yang dapat merusak dan mematikan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah melakukan upaya meredam candaan bom. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Candaan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipi.

Aturan ini berlaku sejak 30 Maret 2018. Mengaku-ngaku membawa bom juga bisa membuat kamu dijerat pasal tentang Informasi Palsu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 437 berbunyi, “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun.

Jika candaan kamu membuat orang celaka atau menyebabkan kerugian harta benda, hukumannya bisa lebih berat, yakni 8 tahun. Lantas, bagaimana kalau sampai menyebabkan kematian? Kamu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nah, kamu enggak mau dipenjara, kan? Kalau begitu, mulai sekarang stop bercanda mengenai bom. (Rin)

#Bom #Penjara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Rina Garmina

Cooking Mama :)
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Ledakan Kantor Polisi Dekat Lokasi Demo, 14 Tewas Puluhan Luka-Luka
Ledakan di luar kantor polisi menewaskan 14 orang dan melukai puluhan lainnya. Pelaku meledakkan bom saat sedang terjadi unjuk rasa dekat kantor polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Ledakan Kantor Polisi Dekat Lokasi Demo, 14 Tewas Puluhan Luka-Luka
Indonesia
Kemenag Evaluasi Keamanan Madrasah setelah Ledakan di MAN 3 Padang, Publik Diminta tak Berspekulasi
Berbagai spekulasi yang muncul di ruang publik justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Kemenag Evaluasi Keamanan Madrasah setelah Ledakan di MAN 3 Padang, Publik Diminta tak Berspekulasi
Indonesia
Pelajar MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom di Sekolahnya Diduga Korban Bullying hingga Kerap Menyendiri
R mengalami masalah psikologis karena perundungan, ia merupakan korban tindakan teman-temannya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pelajar MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom di Sekolahnya Diduga Korban Bullying hingga Kerap Menyendiri
Indonesia
Densus 88 Temukan Anak Panah dan Pisau dari Siswa MAN 3 Padang, Diduga Gabung Group Daring Radikal
R yang merupakan pelajar di sana diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Densus 88 Temukan Anak Panah dan Pisau dari Siswa MAN 3 Padang, Diduga Gabung Group Daring Radikal
Indonesia
Pelajar Pelaku Pengeboman di MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet, Diduga Terinspirasi Insiden SMAN 72 Jakarta
Perangkat diduga dirakit secara mandiri menggunakan bahan-bahan yang diperoleh secara daring dan dibuat di rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Pelajar Pelaku Pengeboman di MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet, Diduga Terinspirasi Insiden SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Mu'ti menyampaikan situasi sekolah kini sudah aman.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Isi Lengkap Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Pelaku Seret-Seret Pak RT
Teror bom hentikan MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa. Pesan ancaman klaim bom di 11 titik dan seret nama Pak
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Isi Lengkap Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Pelaku Seret-Seret Pak RT
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Dunia
Bom Meledak di Monako Lukai Pengusaha Kaya Ukraina, Pelaku Melarikan Diri ke Prancis
Pangeran Monako Albert II menyebut insiden itu sebagai ‘tindakan yang keji’.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Bom Meledak di Monako Lukai Pengusaha Kaya Ukraina, Pelaku Melarikan Diri ke Prancis
Bagikan