Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika Segera Dieksekusi

Sabtu, 17 Januari 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1). Keenam terpidana tersebut akan dieksekusi mati di dua tempat berbeda yaitu di Nusa Kambangan dan Boyolali. Eksekusi mati akan dilakukna pada pukul 00.00 WIB.

Jaksa Agung HM. Prasetyo beberapa waktu lalu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk prosesi eksekusi mati. Sejumlah regu tembak, rohaniawan dan dokter juga sudah disiagakan untuk melaksanakan eksekusi mati. Kejaksaan Agung juga suadah memberitahu para keluarga melalui kedutaan besar negara asal terpidana mati.

BACA JUGA: Kontingen Mabes TNI AD Juara Umum Kejurnas Karate Panglima TNI ke III

Sebelum eksekusi mati dilakukan pemerintah juga memberikan kesempatan kepada terpidana untuk mengucapkan permintaan terakhir. Dari permintaan terakhir itu, dua orang terpidana mati yaitu Rani Andriani akan dimakamkan di Cianjur,Sementara Tran Thi Bich minta dikremasi di Semarang. Sedangkan empat orang terpidana mati akan langsung dimakamkan di Nusa Kambangan.

Adapun data 6 orang terpidana mati kasus narkotika sebagai berikut :

  1. Daniel Enenuo Enungu warga Nigeria (37), Lahir pada 12 September 1976. Alamat 119 abaroad dort harcount Nigeria, Hotel Royal City Karachi Pakistan.
  2. Mako Archer Cardosa Moreira warga Rio De Janeiro (52), lahir 1 Oktober 1961. Laki-laki asal Brasil, Alamat Street Rua Rainha Elisabeth 706/105 Copa Cabana. Pekerjaan pilot (non komersil, wiraswasta).
  3. Ang Kiem Soe alias Kim ho alias Ance alias Tomy Wijaya, (51) warga negara Belanda.
  4. Namaona Denis ( nama asli Salomon Chibuke Okafer) tempa tanggal lahir Mulanje 3 Desember 1966 (47). Laki-laki Warga negara Nigeria, Alamat 103 Port hard Rd wnawza Malawi, pekerjaan Bussinesmen, Perkara Psl 82 (1) huruf a UU No 22 /1997 tentang NarkotikaMembawa masuk heroin 1000 gr. Putusan pengadilan Tinggi Bandung No : 338/PID/2001/PT BDG tanggal 15 Nov 2001.
  5. Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Cianjur 26 September 1975, (38), Perempuan, Indonesia, alamat Jl. Prof Muh. Yamin Gg. Edi II Rt 03/03 No 34 Cianjur JabarPerkara : Psl 82 (1) huruf a UU No 22 th 1997 tentang Narkotika. Memiliki heroin seberat 3.500 gr. Putusan: PT Bandung No : 255/PID.B/2000/ PT BDG tanggal 17 Oktober 2000.
  6. Tran Thi Bich Hanh (35)  perempuan Warga negara Vietnam alamat 57 To Heinh Thanh, Hanoi Vitnam. Khusus Tran akan dieksekusi di Boyolali. (BHD)

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan