Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili
Jumat, 01 November 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat orang yang diduga menyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot.
Empat orang yang berprofesi sebagai pengusaha itu yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat. Mereka bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemkab Bengkayang.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat rekanan Pemkab Bengkayang tersebut. Nantinya, surat dakwaan terhadap keempatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.
Baca Juga:
Jokowi Tak Ingin Terbitkan Perppu, Pusako: Terbukti Enggan Memperkuat KPK
"Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," ujar Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Wakil Bupati Bengkayang, Sekda Bengkayang, Kepala BPKAD, Sekretaris Dinas PU, hingga kepala sekolah, wiraswasta dan ibu rumah tangga.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi," tandas Febri. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar