Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK


Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: DISKOMINFOTIK Bengkalis - Kabupaten Bengkalis
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, Kamis (31/10) kemarin. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019," kata Juru KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Baca Juga
Usut Suap Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah Rumah Kontraktor
Penyuap mantan Bupati Bengkalis Herliyan itu ditahan di Rutan Gedung KPK untuk 20 hari ke depan. "Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4)," ujar Febri.

Diketahui, penetapan Aan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Wawan diduga bersama-sama dengan M Nasir, Bobby Siregar dan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 105,88 miliar. Aan sendiri diduga diperkaya sekitar Rp 60,5 miliar.
Baca Juga
Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Uang Rp 1,9 Miliar
Kasus ini bermula pada 2011, saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.
Dalam proses penganggaran itulah, Aan dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan. Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis.

Setelah pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.
Baca Juga
Terima Setoran Rp5,6 M, Bupati Bengkalis Resmi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.
Dalam pertemuan itu, Bupati memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan. Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
