MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan detail isi surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat resmi yang dikirimkan pada Selasa (20/10) kemarin itu menguraikan secara rinci konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan oknum TNI, termasuk mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) TNI Suharyanto.
Baca juga:
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Dugaan Aliran Uang ke Oknum TNI Aktif di Konstruksi Perkara
Kepada media dikutip Rabu (21/10), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat memuat bukti-bukti awal mengenai adanya benturan kepentingan serta praktik penyuapan pada proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Dalam surat tersebut kami uraikan konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB yang diduga ada benturan kepentingan maupun praktik penyuapan, serta aliran uang kepada prajurit TNI,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional mengingat koordinasi intensif antar-lembaga telah terjalin sejak awal penanganan kasus.
“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” tandas Jubir KPK itu.
Penggeledahan Ruang Eks Kepala BNPB TNI Suharyanto
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang, sebelum akhirnya KPK menetapkan lima tersangka utama, termasuk Bima Setiawan adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK turut menggeledah kantor BNPB termasuk ruang kerja Kepala BNPB, serta menyita barang bukti bernilai fantastis dari para tersangka.
Baca juga:
Hasilnya, penyidik menyita aset senilai Rp 5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, 56 keping emas, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar
Lembaga antirasuah memastikan telah menyurati Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna memberitahukan peran Letjen Suharyanto dalam alur pengadaan barang dan jasa yang berujung pada tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB itu. (*)