Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Empat Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Eks Sekretaris MA Nurhadi

Andika Pratama - Senin, 27 Januari 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus Melawan KPK

Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil menantunya Rezky Herbiyono yang juga telah menyandang tersangka dalam kasus ini. Rezy juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Hiendra pun turut dipanggil penyidik. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyidik KPK telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, termasuk hari ini, ia dipanggil sebagai tersangka. Atas empat panggilan sebelumnya, Nurhadi selalu mangkir tanpa keterangan.

KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Lrmbaga antirasuah pun mengultimatum ketiganya untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Baca Juga

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli