Emil Dardak Ajak Pemkab Trenggalek Manfaatkan e-LHKPN yang Praktis

Rabu, 17 Januari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara daring (online/e-LHKPN) dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara online hari ini saya telah mengisi e-LHKPN dan juga mengirimkan berkas asli LHKPN ke gedung KPK Kavling K4, Kuningan, Jakarta Selatan, karena LHKPN merupakan suatu hal yang penting sebagai wujud transparansi kepada publik," kata Emil seperti dilansir Antara, Selasa (16/1).

Di sela acara penyerahan bantuan laptop untuk kelompok jurnalis warga di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Emil mengatakan, pelaporan LHKPN sebagai bagian persyaratan untuk maju dalam Pilkada Jatim 2018. Emil maju sebagai cawagub mendampingi Khofifah Indar Parawansa.

Kendati berkaitan dengan pilgub, Emil berharap inisiatif penyerahan LHKPN tersebut diikuti oleh para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya di lingkup Pemkab Trenggalek dengan memanfaatkan e-LHKPN dalam melakukan laporan kekayaan secara periodik.

Menurut Emil, kesadaran untuk menyerahkan e-LHKPN bagi pejabat OPD penting demi terwujudnya transparansi dan kemudahan pelaksanaan pengawasan dari lembaga yang berwenang.

Tak hanya kali ini, bupati yang tercatat sebagai peraih doktor termuda Indonesia ini juga sudah pernah melaporkan LHKPN pada tahun 2015.

Namun, kali ini Emil mengisi sendiri menggunakan e-LHKPN yang ternyata praktis dan mudah serta pelayanan tim e-LHKPN KPK yang dinilainya sangat baik.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengimbau kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaan pribadi.

Ia mengatakan berkas LHKPN juga menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada 2018. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan