Ekses Kematian Mahasiswa Dokter Spesialis Akibat Perundungan, Dirjen Diktiristek Ubah Aturan

Senin, 09 September 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi FK Undip karena perundungan dan pemerasan terus diusut pihak kepolisian.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek menegaskan, siap memberikan sanksi sesuai hasil investigasi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.

Pertama, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sedang melakukan investigasi dan siap memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi yang tengah berjalan.

Baca juga:

Menkes Dorong Proses Hukum Perundungan dan Pemerasan Dokter di Undip

"Dalam melakukan investigasi, kami berkolaborasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes guna memastikan investigasi berjalan secara komprehensif,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (9/9).

Selain itu, ia menyebutkan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). AIPKI mengoordinasikan dekan-dekan FK untuk memfasilitasi proses pembelajaran 50 mahasiswa Prodi Spesialis Anestesi FK Undip hingga proses penanganan kasus selesai dilakukan.

Ekses dari kasus meninggalnya dokter Aulia ialah penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi.

Selain itu, Kemendikbuditi Ristek, tengah melakukan finalisasi Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai pengganti dari Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca juga:

Kemenkes Terima Laporan Ratusan Perundungan Pada Mahasiswa PPDS

"Peraturan baru ini, akan mencakup kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan