Ekses Kematian Mahasiswa Dokter Spesialis Akibat Perundungan, Dirjen Diktiristek Ubah Aturan
Aksi cap tangan saat deklarasi anti bullying di SMP Lazuardi Kamila Global Compassianote School (SCS) Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/Maulana Surya)
MerahPutih.com - Meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi FK Undip karena perundungan dan pemerasan terus diusut pihak kepolisian.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek menegaskan, siap memberikan sanksi sesuai hasil investigasi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.
Pertama, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sedang melakukan investigasi dan siap memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi yang tengah berjalan.
Baca juga:
Menkes Dorong Proses Hukum Perundungan dan Pemerasan Dokter di Undip
"Dalam melakukan investigasi, kami berkolaborasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes guna memastikan investigasi berjalan secara komprehensif,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (9/9).
Selain itu, ia menyebutkan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). AIPKI mengoordinasikan dekan-dekan FK untuk memfasilitasi proses pembelajaran 50 mahasiswa Prodi Spesialis Anestesi FK Undip hingga proses penanganan kasus selesai dilakukan.
Ekses dari kasus meninggalnya dokter Aulia ialah penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi.
Selain itu, Kemendikbuditi Ristek, tengah melakukan finalisasi Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai pengganti dari Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca juga:
Kemenkes Terima Laporan Ratusan Perundungan Pada Mahasiswa PPDS
"Peraturan baru ini, akan mencakup kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Go Min-si Tersangkut Tuduhan Perundungan, Seorang Teman Beri Pembelaan dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Polisi Ungkap Sosok 5 Pelaku Perundungan Terhadap Adik Kelas di SMAN 70
Dugaan Perundungan di SMAN 70, Adik Kelas Diduga Dianiyaya Senior di Toilet
3 Korban Perundungan PPDS Undip Bakal Melapor ke Polisi
Polisi Siap Jadi Mediator di Kasus Perundungan Siswa Binus Simprug
Selain Dirundung, Siswa Binus Simprug Jakarta Dapat Pelecehan Seksual