Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp 6,5 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1).
Jaksa KPK, Asril menyebutkan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel diduga memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang.
Pemaksaan itu dilakukan baik dalam bentuk pembayaran langsung maupun melalui mekanisme pemotongan tertentu.
Baca juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
“Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.522.360.000,” ujar Asril.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya Fahrurozi sebesar Rp 270,95 juta, Heru Sutanto Rp 652,23 juta, Subhan Rp 326,11 juta, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,23 juta, Irvian Bobby Mahendro Rp 978,35 juta, Sekarsari Kartika Putri Rp 652,23 juta, Anitasari Kusumawati Rp 326,11 juta, dan Supriadi Rp 294,06 juta.
Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–April 2024 Haiyani Rumondang yang diduga menerima Rp 381,28 juta, serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Sunardi Manampiar Sinagar sebesar Rp 288,17 juta.
Jaksa menyatakan perbuatan Noel dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain perkara pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diduga berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. (pon)