Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Sekretaris MA dan Menantunya Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy Flo - Jumat, 03 Januari 2020

MerahPutih.Com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono kompak mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, juga ikut mangkir. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Baca Juga:

Bupati Padang Lawas Terseret Kasus Suap Eks Pejabat MA Nurhadi

"Sampai sore hari tidak ada keterangan alasan apa, sehingga mereka tidak bisa hadir ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Diketahui, tiga tersangka itu akan saling dikonfrontir satu sama lain dalam pemeriksaan hari ini. Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.

Eks Sekretaris MA Nurhadi mangkir dari panggilan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid

"Jadi berkas ini telah di splitsing (pemecahan berkas perkara), jadi nanti saling bersaksi," ujar Ali.

Terkait penjadwalan ulang tiga tersangka yang pernah mangkir juga pada Jumat (20/12) lalu, kata Ali, tim penyidik sudah memastikan hal tersebut.

"Nanti kapan (panggil ulang), nanti kami infokan ya, tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.(Pon)

Baca Juga:

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus Melawan KPK

Baca Artikel Asli