Eks Pimpinan KPK Minta Firli Cs Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Jumat, 19 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Firli Bahuri Cs untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Ketika ketemu siapanya bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana (sebagai Pimpinan KPK), kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini (unsur perintangan penyidikan)," kata Saut dalam sebuah diskusi, Jumat (19/6).

Baca Juga

KontraS Minta Hakim Vonis Penyerang Novel di Atas 1 Tahun

Saut mengatakan, saat masih menjabat sebagai Pimpinan KPK, banyak desakan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel.

Bersama empat Pimpinan KPK lainnya, yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, Saut mengaku sempat mencari unsur-unsur perintangan penyidikan tersebut.

"Ada beberapa orang yang sangat mendesak untuk menerapkan obstruction of justice. Namun mencari unsur itu yang perlu waktu ketika itu, karena belum ketemu siapanya (pelakunya)," ujar Saut.

Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Saat itu, kata Saut, Pimpinan KPK jilid IV bertanya-tanya teror air keras ini terkait dengan kasus korupsi mana yang sedang ditangani oleh Novel. Pasalnya, Novel menangani cukup banyak kasus besar saat peristiwa penyiraman itu terjadi.

"Kami bertanya-tanya sebenarnya ini kasus yang mana, ada banyak kasus yang ditangani Novel kalau bicara obstruction of justice perlu kehati-hatian ada perbedaan dengan obstruction of justice di kasus korupsi e-KTP ketika itu yang unsurnya cukup jelas," kata Saut.

Baca Juga

BW Sindir Pimpinan KPK yang Bisu di Kasus Novel Baswedan

Diketahui Tim Gabungan Bentukan Kapolri saat itu Tito Karnavian mengatakan bahwa teror terhadap Novel diduga sebagai bentuk balas dendam atas penanganan kasus yang ditangani oleh penyidik senior KPK tersebut.

Atas dasar itu, tim merekomendasikan kepada Kapolri untuk mendalami motif sekurang-kurangnya 6 kasus high profile yang ditangani oleh korban mulai dari kasus e-KTP hingga kasus yang tidak dalam penanganan KPK namun memiliki potensi terlibat penyerangan terhadap Novel. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan