BW Sindir Pimpinan KPK yang Bisu di Kasus Novel Baswedan


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempertanyakan sikap Firli Bahuri Cs yang bergeming dalam menyikapi peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Padahal, banyak pihak yang mengkritisi termasuk Novel sendiri terkait dengan peradilan kasus tersebut. Mulai dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, hingga dugaan dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajah Novel bukan pelaku yang sebenarnya.
Baca Juga
PUKAT UGM Sudah Ingatkan Pemerintah Program Kartu Prakerja Rawan Korupsi
“Di mana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?” kata BW, sapaan Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi, Jumat (19/6).
Untuk itu, BW mengajak semua pihak untuk mengingatkan Pimpinan KPK agar bersuara. Apabila Filri Cs tetap diam apakah ada jaminan perlindungan, bilamana para penyidik KPK saat memproses kasus korupsi mendapatkan pukulan balik seperti halnya Novel.
“Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?” tegasnya.

“Jadi ketika publik, seluruh diskursus, semuanya bicara tentang Novel, kita tak dengar apa sesungguhnya pernyataan dari pimpinan KPK. Apa memang sudah saatnya lupakanlah pimpinan KPK? Itu pilihan juga. Bahasa timurnya emang gue pikirin. Misalnya gitu ya,” sambung BW.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat berkomentar terkait dengan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Firli pun tidak bicara banyak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras.
"Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," kata Firli, Jumat (12/6).
Baca Juga
KPK Cecar Anak Nurhadi Soal Tas hingga Mobil Mewah Milik Sang Ayah
Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
