Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Andika Pratama - Selasa, 02 Juli 2019

MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Dorodjatun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dorodjatun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran tengah mengikuti kegiatan lain. Dorodjatun meminta penjadwalan ulang kepada lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Seret-Seret Eks Menko Dorodjatun

"Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Nama Dorodjatun muncul dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dorodjatun yang saat itu menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) disebut Jaksa sebagai pihak yang turut bersama-sama Syafruddin, Sjamsul dan Itjih telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

BACA JUGA: KPK Incar Rampas Aset Sjamsul Nursalim Rp4,58 T, Termasuk Gajah Tunggal

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli