Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Seret-Seret Eks Menko Dorodjatun


Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti teekait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dorodjatun yang kini menjadi Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
Tak hanya Dorodjatun, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu, yakni, pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto. Ketiganya juga diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.
Nama Dorodjatun muncul dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dorodjatun yang saat itu menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) disebut Jaksa sebagai pihak yang turut bersama-sama Syafruddin, Sjamsul dan Itjih telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.
BACA JUGA: KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
