Eks Menkeu Agus Marto Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus e-KTP
Selasa, 07 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (7/5). Sedianya Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Politikus Golkar Markus Nari terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ada satu saksi kasus pengadaan KTP elektronik dengan tersangka MN (Markus Nari) yang tidak hadir, yaitu Agus Martowardojo," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Menurut Febri, pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran eks Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," ujar Febri.

Agus Martowardojo sendiri sudah bolak balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga terkait penganggaran proyek e-KTP yang berubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.
KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(Pon)