MerahPutih.com - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Fauzi tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengutan liar (pungli) di Rutan cabang KPK. Fauzi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024.
Baca juga:
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Achmad Fauzi. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq pimpinan KPK,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel dikutip, Selasa (16/4).
Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Fauzi.
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali.
Baca juga:
Penetepan tersangka Achmad Fauzi, kata Ali, adalah langkah hukum yang sah. Pasalnya, KPK telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan selama memproses hukum Achmad Fauzi.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” kata Ali. (Pon)
Baca juga:
Aturan Jam Besuk Idulfitri Rutan KPK, Laporkan Bila ada Pungli