Eks Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Komisi III: Tidak Perlu Dihukum Mati
Jumat, 19 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI angkat suara soal ancaman hukuman mati bagi eks Kapolsek Astana Anyar, Jawa Barat, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba bersama 11 anggota Polsek lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerangkan, sejauh ini tidak diperlukan adanya hukuman mati bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana narkoba. Hal ini berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
Baca Juga
Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi di Perkara Pesta Sabu Eks Kapolsek Astnaanyar
“Nggak lah (hukuman mati) ini kan masalah landasan hukumnya ada, tidak serta merta dikit-dikit hukum mati. Nanti lama-lama motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian landasan hukum yang ada,” kata Sahroni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Dia mengungkapkan setiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama dengan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan pada landasan hukum dan UU yang ada.

Untuk saat ini, Sahroni mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memecat dan mempidanakan siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain,” terangnya.
Seperti diketahui, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis menyinggung potensi penyalahgunaan barang bukti narkoba yang dilakukan oknum polisi saat ia menghadiri pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/7).
Idham mengatakan, jika terjadi penyalahgunaan narkoba pada institusi Polri, harus ditindak dengan tegas melebihi pelaku biasa. Hal itu dengan alasan mereka yang sudah mengetahui hukuman justru malah melakukannya.
“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu Undang-Undang, dia tahu hukum, seperti itu,” ucap Idham. (Knu)
Baca Juga
Kapolsek dan Anak Buah Diduga Pakai Narkoba, DPR Minta Usut Tuntas Sampai Bandar