Eks Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Komisi III: Tidak Perlu Dihukum Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Februari 2021
Eks Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Komisi III: Tidak Perlu Dihukum Mati

Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: Tangkapan Layar YouTube/Humas Polrestabes Bandung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI angkat suara soal ancaman hukuman mati bagi eks Kapolsek Astana Anyar, Jawa Barat, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba bersama 11 anggota Polsek lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerangkan, sejauh ini tidak diperlukan adanya hukuman mati bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana narkoba. Hal ini berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Baca Juga

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi di Perkara Pesta Sabu Eks Kapolsek Astnaanyar

“Nggak lah (hukuman mati) ini kan masalah landasan hukumnya ada, tidak serta merta dikit-dikit hukum mati. Nanti lama-lama motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian landasan hukum yang ada,” kata Sahroni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Dia mengungkapkan setiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama dengan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan pada landasan hukum dan UU yang ada.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)

Untuk saat ini, Sahroni mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memecat dan mempidanakan siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba.

“Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain,” terangnya.

Seperti diketahui, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis menyinggung potensi penyalahgunaan barang bukti narkoba yang dilakukan oknum polisi saat ia menghadiri pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/7).

Idham mengatakan, jika terjadi penyalahgunaan narkoba pada institusi Polri, harus ditindak dengan tegas melebihi pelaku biasa. Hal itu dengan alasan mereka yang sudah mengetahui hukuman justru malah melakukannya.

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu Undang-Undang, dia tahu hukum, seperti itu,” ucap Idham. (Knu)

Baca Juga

Kapolsek dan Anak Buah Diduga Pakai Narkoba, DPR Minta Usut Tuntas Sampai Bandar

#Komisi III DPR #Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan