Eks Direktur TPN Jadi Ahli Pihak 02 di Sidang MK, Kuasa Hukum 03 Protes
Kamis, 04 April 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SIDANG lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4), diwaranai keberatan yang dilayangkan anggota tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, kepada majelis hakim atas ahli yang dihadirkan kubu 02.
Pasalnya, tim kuasa hukum 02 menghadirkan eks Direktur Sengketa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Profesor Andi Muhammad Asrun. Maqdir khawatir kehadiran Andi menimbulkan konflik kepentingan. Ia mengatakan menjelang persiapan gugatan hasil Pilpres ke MK oleh kubu 03, Andi bahkan masih menjabat Direktur Sengketa TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga:
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya
"Saya secara pribadi, keberatan dengan kehadiran Saudara Andi Muhammad Asrun," kata Maqdir kepada majelis hakim.
Ketua MK Suhartoyo kemudian bertanya kembali kepada Maqdir mengenai status Andi saat ini, yang memang sudah tidak menjabat Direktur Sengketa TPN Ganjar-Mahfud. "Memang betul dia mengundurkan diri, Yang Mulia. Tapi, persiapan-persiapan awal, untuk mempersiapkan ini (gugatan ke MK), Beliau terlibat," balas Maqdir.
Suhartoyo kemudian tetap menerima dan mencatat keberatan nan dilayangkan Maqdir, tapi menekankan bahwa hanya keterangan yang di bawah sumpah yang Mahkamah nilai.
Tim kuasa hukum 03 layangkan keberatan dan konsisten tak ajukan keberatan. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Setelah Andi menyampaikan paparannya, ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra menolak ahlinya itu ditanyai kubu 03. "Kalau keberatan, tolong konsisten, jangan tanya kepada orang yang Anda keberatan," kata Yusril.
"Kami punya beberapa pertanyaan, tapi karena kami sudah menyatakan keberatan kami terhadap ahli, kami tidak akan mengajukan pertanyaan," kata ketua tim kuasa hukum 03 Prof Dr Todung Mulya Lubis.
Ketua MK Suhartoyo kemudian mengatakan keberatan Yusril akan dicatat, tapi pihak pemohon tetap boleh melayangkan pertanyaan.
Kendati demikian, Todung mengatakan pihaknya ingin tetap konsisten dan tidak mengajukan pertanyaan. (waf)
Baca juga:
Menanti Kesaksian Ahli hingga Saksi dari KPU-Bawaslu di Sidang MK Hari ini