Menanti Kesaksian Ahli hingga Saksi dari KPU-Bawaslu di Sidang MK Hari ini
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (3/4).
Agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, selaku pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca juga:
Kedua lembaga telah diminta MK menghadirkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Ketua KPU Hasyim Asya’ri mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi. "Rencananya akan seorang ahli dan dua saksi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan ada sembilan orang yang dihadirkannya dalam sidang hari ini. "Kami mengajukan dua orang ahli dan tujuh saksi," imbuhnya.
Baca juga:
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian.
Sejauh ini, sidang MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin (1/4) lalu. Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah dilakukan Selasa (2/4). (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik