Menanti Kesaksian Ahli hingga Saksi dari KPU-Bawaslu di Sidang MK Hari ini


Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (3/4).
Agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, selaku pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca juga:
Kedua lembaga telah diminta MK menghadirkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Ketua KPU Hasyim Asya’ri mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi. "Rencananya akan seorang ahli dan dua saksi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan ada sembilan orang yang dihadirkannya dalam sidang hari ini. "Kami mengajukan dua orang ahli dan tujuh saksi," imbuhnya.
Baca juga:
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian.
Sejauh ini, sidang MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin (1/4) lalu. Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah dilakukan Selasa (2/4). (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
