Kapolri Siap Hadiri Panggilan MK Jika Diundang
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am.
MerahPutih.com- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Tim Hukum TPN sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
MK Resmi Panggil 4 Menteri dan DKPP Buat Bersaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dipastikan bakal datang jika memang diundang oleh hakim.
"Kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kami akan hadir," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4).
Kapolri mengatakan dirinya taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan