Kasus Cuci Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Korek Dirut Kings Property
Rabu, 09 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property, Sutikno. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Sutikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya) terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Baca Juga
KPK Garap Petinggi PT Hyundai Terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon
Kemarin, KPK telah memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung sebagai saksi untuk Sunjaya. Penyidik mencecar Herry Jung mengenai proses izin proyek PLTU Cirebon-2.
Diketahui Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Untuk memuluskan proyek tersebut, HDEC melalui Herry Jung diduga mengucurkan uang sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya melalui Rita Susana selaku Camat Beber Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
KPK Duga Ada Aliran Uang dari Eks Bupati Cirebon Sunjaya ke Acara PDIP
Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik juga mencecar Herry Jung mengenai permintaan uang oleh Sunjaya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Dia dicegah bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.
Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK sedang mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya, sebab, akan habis pada bulan Oktober ini.
Sementara itu, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang
Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.
Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan tersangka TPPU. Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Pon)