Eks Bos LPSK Curhat Sulitnya Lindungi Pegawai KPK

Rabu, 28 Agustus 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Lili Pintauli Siregar mangungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pernah dipimpinnya tak direspons ketika hendak melindungi pegawai lembaga antirasuah.

"Ada salah satu metode yang bisa digunakan (LPSK), jemput bola untuk merespons itu. Tapi sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang alami ancaman tapi tidak terespons," kata Lili, saat menjalani tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga:

Capim KPK dari Jaksa Bilang OTT Habiskan Uang Negara, Contohnya Suap Meikarta

Lili menjelaskan saat hendak berupaya memberikan perlindungan kepada pegawai KPK yang diduga menerima ancaman, LPSK mendapatkan kesulitan. Salah satunya harus mendapat izin dari pimpinan.

LPSK. (Antaranews)
LPSK. (Antaranews)

"Tugas pokok LPSK memang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. Beberapa kasus yang dialami KPK, kami jemput bola tapi tidak direspons. Tidak berkenan, harus izin pimpinan dan sebagainya," ungkap dia.

Baca Juga:

Irjen Antam Novambar: KPK Sudah di Zona Nyaman

Wakil Ketua LPSK dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018 itu, berharap pimpinan KPK periode selanjutnya tak mempersulit jika pihak LPSK berupaya melindungi pegawainya.

"Kalau dilihat karena sering kali terjadi. Pimpinan yang dikriminalisasi, kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan untuk mulai mengantisipasi apakah perlindungan itu bisa dilihat case by case," papar dia.

KPK
/media/1a/19/7b/1a197b2ca53203e4b600c120f2cb484b.jpg

"Karena tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat perhatian dan sorotan untuk dapatkan ancaman," tutup capim KPK itu.

Panitia Seleksi Capim KPK kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap tujuh kandidat Capim KPK 2019-2023. Tes wawancara dan uji publik hari kedua ini masih berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga

Karpet Merah Capim KPK dari Jaksa & Polisi, Guru Besar Hukum: Ada Buktinya?

Ketujuh kandidat itu yakni Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak; advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar; akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan.

Kemudian, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan