Capim KPK dari Jaksa Bilang OTT Habiskan Uang Negara, Contohnya Suap Meikarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Agustus 2019
Capim KPK dari Jaksa Bilang OTT Habiskan Uang Negara, Contohnya Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antaranews

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari unsur kejaksaan Johanis Tanak menjadi peserta pertama yang mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK periode 2019-2023 di hari kedua, Rabu (28/8).

Panelis Meutia Gani menanyakan kepada Johanis tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik. Johanis mulanya menjelaskan bahwa kegiatan penindakan di KPK harus terencana.

Baca Juga

Laode Syarif dan Dharma Pongrekun Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Keempat

Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung ini berniat untuk mengubah mekanisme operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, OTT hanya menghabiskan uang negara.

Johanis lantas mencontohkan kasus suap proyek Meikarta, yang dinilainya menjadi penghalang pembangunan karena adanya kegiatan tangkap tangan. Padahal, lanjut dia, banyak yang sudah menanamkan investasi besar dalam proyek tersebut.

"Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap disidik dan diperiksa sehingga menghabiskan uang negara" kata Johanis.

Johanis melanjutkan operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.

"Jadi tidak direncanakan ditangkap. Menurut saya secara ilmu hukum itu keliru. Idealnya, kita harusnya pahami. Saya sangat antusias berantas korupsi, tapi cara-caranya ini kita harus ikuti aturan hukum yang ada dan prinsip hukum yang berlaku," jelas dia.

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak (MP/Ponco)

Johanis menilai, pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Oleh sebab itu, kata dia, bila dalam melakukan penyadapan dan kemudian diketahui akan terjadi tindak pidana penyuapan ada baiknya yang bersangkutan dipanggil untuk dicegah.

"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar. Kita panggil, bener tidak kamu melakukan ini? Oh iya benar. Kalau begitu kamu bikin pernyataan pada hari ini, tanggal segini bulan sekian tahun sekian bernama ini benar telah berpikir untuk melakukan tipikor dan telah diketahui oleh pihak yang berwenang," ungkap dia.

Panitia Seleksi Capim KPK kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap tujuh kandidat Capim KPK 2019-2023. Tes wawancara dan uji publik hari kedua ini masih berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga

KPK Tegaskan Hasil Rekam Jejak Capim Dapat Dipertanggungjawabkan

Selain Johanis Tanak, keenam kandidat itu yakni, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan.

Kemudian mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, Hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron. (Pon)

#KPK #Capim KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan