Edy Mulyadi Sudah Bawa Alat Mandi ke Bareskrim, Berharap Tak Ditahan
Senin, 31 Januari 2022 -
Merahputih.com - Pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi terus berlanjut. Edy Mulyadi sendiri sudah hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang kini status kasusnya sudah penyidikan.
Edy yang memakai ikat kepala dan kemeja hijau muda ini tiba di Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya. Seraya berjalan memasuki ruang pemeriksaan, Edy menduga penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan Ibu Kota Baru
Sejumlah perlengkapan pribadi seperti pakaian dan alat kebersihan juga dibawa Edy untuk digunakannya nanti jika langsung ditahan oleh penyidik.
"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Senin (31/1).
Dengan wajah tersenyum, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy.

Kendati demikian, Edy yang memakai kacamata dan masker oranye ini mengaku tidak bakal mengubah pernyataannya menolak perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Alasan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama tersebut, banyak kajian sudah menyebutkan bahwa perpindahan IKN di tengah pandemi COVID-19 tidaklah tepat.
"Duit yang segitu banyaknya harusnya buat mensejahterakan rakyat, pembangunan ekonomi nasional, memompa ekonomi dalam negeri," tuturnya seraya dikerubungi awak media.
Baca Juga:
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, DPRD DKI: Ekonomi Jakarta bakal Anjlok
Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan. (Knu)