Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dukung Program Jokowi, Sri Sultan Galakkan Program Jogo Wargo

Zulfikar Sy - Selasa, 09 Februari 2021

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menggalakkan kembali program Jogo Wargo. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk realisasi perintah Presiden Jokowi untuk melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di tingkat mikro.

Sri Sultan mengatakan, kegiatan Jogo Wargo di antaranya pengetatan mobilitas dan kegiatan warga di tingkat RT/RW. Bentuk nyatanya adalah membatasi kegiatan operasional mal atau pusat perbelanjaan modern sampai pukul 21.00. Mobilitas warga diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Bagaimana memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level paling bawah, dalam arti di pedukuhan, kelurahah, sampai RT/RW," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti ditulis pada senin (7/2).

Baca Juga:

Punya Kearifan Lokal, Sultan Yogya Yakin Warga Tidak Menolak Divaksin

Ia berpesan agar warga saling mengingatkan untuk tidak saling berkunjung dan bepergian sementara waktu. Kecuali didasari kepentingan mendesak.

"Kalau tidak penting tidak usah pergi. Kalau pergi ya tetap protokol kesehatan diterapkan, dan tidak berkerumun. Harapan kita masyarakat lebih tertib mengurangi penularan," kata dia.

Pemda DIY menginstruksikan pembentukkan pos jaga pencegahan COVID-19 setingkat kelurahan dan kecamatan. Posko jaga dibentuk untuk pengawasan mobilitas masyarakat di level mikro. Pemerintah desa diperbolehkan memanfaatkan APBDes. Pemerintah pusat, kata dia, juga akan mengeluarkan regulasi untuk mendukung pemanfaatan anggaran itu.

"Jadi sebetulnya, kalau dikatakan tidak ada duit kan bisa ambil dari situ. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Sultan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: MP/Teresa Ika)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: MP/Teresa Ika)

Selain itu, pihaknya menginstruksikan para perusahaan untuk memberlakukan sistem kerja di rumah (WFH) sebesar 50 persen dan kerja di kantor (WFO) sebesar 50 persen.

Bagi pemilik restoran atau usaha makanan, pengunjung yang makan ditempat hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selebihnya pembelian dilakukan dengan sistem delivery atau pesan antar.

Baca Juga:

Masih Keluarkan Guguran, Sultan Minta Pengungsi Merapi Tidak Balik Rumah

Di samping itu, pemerintah juga membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dengan memperketat pengawasan mobilitas warga di level RT/RW, Sultan berharap penularan COVID-19 di DIY yang sudah ke arah keluarga ini bisa segera dibatasi.

Warga di perdesaan sampai level RT/RW juga memiliki kesadaran untuk saling menjaga agar tidak saling menularkan COVID-19.

Raja Yogyakarta ini melanjutkan, pihaknya memperpanjang kembali PTKM di DIY sampai 23 Februari 2021. Ini merupakan perpanjangan PTKM ketiga. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

KRL Jogja-Solo Mulai Uji Coba, 6 Juta Penumpang Bakal Terlayani di 2021

Baca Artikel Asli