Dugaan Pungli oleh Pegawai Dinas, Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik

Selasa, 23 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

"Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/8).

Politikus PDIP ini mengatakan, jadwal pemanggilan untuk meminta penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya minggu depan atau Rabu (24/8) besok.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Minta Ketum Projo Tidak Asal Bicara

"Kalau kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfrimasi dulu nih," katanya.

Ia menegaskan bahwa pungli tidak boleh terjadi di mana pun, apalagi di dunia pendidikan. Ia mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.

"Sebenernya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah kalau menurut saya. Jadi yang kayak gini di dunia pendidikan sudah harus gak ada, karena kalau yang kayak gini terus didiamkan, makin rusak pendidikan kita," paparnya.

Sebelumnya, santer penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai uang oleh oknum Disdik. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga:

Perubahan Nama RSUD Jadi Polemik, DPRD Panggil Dinkes DKI

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan bahwa modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KKI.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI, namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas.

Annas menuding oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Menurutnya, modus RW adalah dengan memberikan SK pengangkatan guru KKI yang ternyata diduga aspal.

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KKI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

Kader PDIP Geram Rapat DPRD Masih via Zoom: Anak TK Saja Tatap Muka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan