MerahPutih.com - Insiden dugaan pelecehan di lingkup Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang dinilai terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
“Kasus ini menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi,” kata Ubaid kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari–Maret 2026), tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan bahwa kekerasan terjadi di berbagai jenjang, yakni sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).
“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan,” tutur Ubaid.
Ubaid menyebut, praktik pelecehan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan—ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, lanjut dia, mencerminkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan.
“Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah,” tutur Ubaid.
Baca juga:
Dosen UBL Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemecatan dan Proses Hukum
Lebih berbahaya lagi, pelaku dalam banyak kasus justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus belum sepenuhnya mampu menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Kasus di FH UI, serta berbagai kejadian serupa di sekolah, pesantren, dan madrasah, dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional.
“Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ujar Ubaid. (Knu)