Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar
Kamis, 20 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG hingga miliaran rupiah.
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2).
Duduk Perkara Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kombes Ade Ary menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Nikita Mirzani menjadi tersangka. Menurut dia, kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare itu dengan menerima uang hingga Rp 4 miliar
Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu. Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Baca juga:
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor lewat asistennya IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, pelaku justru akhirnya memeras korban dengan sejumlah ancaman.
"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Kombes Ade Arya.
Korban, lanjut dia, merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor, lalu kembali mentransfer Rp 2 miliar pada 15 November. "Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Nikita Mirzani Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga:
LPSK Sayangkan Aksi Intimidatif Ancaman Pengepungan Rumah Nikita Mirzani
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Totalnya, tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara. (*)