Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

Nikita Mirzani. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG hingga miliaran rupiah.

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2).

Duduk Perkara Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kombes Ade Ary menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Nikita Mirzani menjadi tersangka. Menurut dia, kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare itu dengan menerima uang hingga Rp 4 miliar

Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu. Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca juga:

Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Tiba-Tiba Nongol di Polres dan Berujung Konpers Bareng Razman

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor lewat asistennya IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, pelaku justru akhirnya memeras korban dengan sejumlah ancaman.

"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Kombes Ade Arya.

Korban, lanjut dia, merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor, lalu kembali mentransfer Rp 2 miliar pada 15 November. "Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Nikita Mirzani Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga:

LPSK Sayangkan Aksi Intimidatif Ancaman Pengepungan Rumah Nikita Mirzani

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Totalnya, tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara. (*)

#Nikita Mirzani #Kasus Pemerasan #Skincare
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Diduga ketiga mobil itu dipindahkan secara diam-diam setelah operasi senyap berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Humas Kemenaker masih menunggu perkembangan kasus Immanuel Ebenezer dari KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Bagikan