Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

Nikita Mirzani. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG hingga miliaran rupiah.

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2).

Duduk Perkara Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kombes Ade Ary menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Nikita Mirzani menjadi tersangka. Menurut dia, kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare itu dengan menerima uang hingga Rp 4 miliar

Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu. Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca juga:

Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Tiba-Tiba Nongol di Polres dan Berujung Konpers Bareng Razman

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor lewat asistennya IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, pelaku justru akhirnya memeras korban dengan sejumlah ancaman.

"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Kombes Ade Arya.

Korban, lanjut dia, merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor, lalu kembali mentransfer Rp 2 miliar pada 15 November. "Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Nikita Mirzani Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga:

LPSK Sayangkan Aksi Intimidatif Ancaman Pengepungan Rumah Nikita Mirzani

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Totalnya, tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara. (*)

#Nikita Mirzani #Kasus Pemerasan #Skincare
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Diduga ketiga mobil itu dipindahkan secara diam-diam setelah operasi senyap berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Humas Kemenaker masih menunggu perkembangan kasus Immanuel Ebenezer dari KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Fashion
Teknologi Ultra ThinVeil dari Wardah Bikin Sunscreen Terasa Ringan dan Wudu-Friendly
Menandai tonggak penting dimulainya era baru perlindungan kulit yang menggabungkan perlindungan tinggi, kenyamanan maksimal, dan tekstur ultra-ringan.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
 Teknologi Ultra ThinVeil dari Wardah Bikin Sunscreen Terasa Ringan dan Wudu-Friendly
Lifestyle
Kenapa Kulit Paling Pertama Kayak Kelihatan Tua? Simak Penjelasannya
Faktor dari dalam tubuh seperti gangguan hormon, kekurangan mikronutrien (misalnya zinc), pola tidur buruk, dan diet tidak seimbang sangat mempengaruhi kondisi kulit.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Kenapa Kulit Paling Pertama Kayak Kelihatan Tua? Simak Penjelasannya
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
ShowBiz
Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Hukuman penjara yang semula tiga tahun enam bulan, dinaikkan menjadi lima tahun enam bulan atas dakwaan termasuk pemerasan.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Dunia
Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap
Skandal ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian kasus nan mengguncang institusi Buddhis Thailand yang sangat dihormati.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Bagikan