Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 08 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang tuntutan kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS dengan dua terdakwa Faizal Pujut Juliono dan Nanang Fahrizal Maulana.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta menuntut dua terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

"Kami menuntut kedua terdakwa tujuh tahun ancaman maksimal dari tindak pidana tersebut. Kesalahan keduanya sama," ucap JPU Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko, Selasa (8/3).

Ia meyakini kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sentara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sejauh ini terdakwa masih tak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," ucap Ambar.

Ia mengatakan untuk saksi meringankan, Ambar mengaku, pihaknya tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Atas dasar itu, ia memutuskan menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun penjara untuk kedua terdakwa.

Baca Juga

Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut. Ia menegaskan tuntutan tujuh tahun penjara itu tidak mendasar.

"Kami menilai tuntutan tujuh tahun penjara itu kurang pas. Kami akan melakukan pembelaan. Itu bukanlah penganiayaan," ucap Darius.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/3) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Diketahui, keluarga korban mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diklar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan otopsi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ada dugaan kekerasan dalam agenda tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan