Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang
                Pengadikan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Menwa UNS Surakarta, Rabu (2/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadikan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu (2/2).
Dalam sidang tersebut pihak keluarga kecewa karena dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) tidak dihadirkan dalam sidang, dalam kasus dugaan kekerasan pada agenda Diklat Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra.
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Kakak Sepupu Gilang, Nova Rina Ekaputri yang hadir di PN Surakarta. Ia mengatakan keluarga menuntut keadilan dalam kasus ini dan meminta kedua tersangka dihukum berat
"Kami kecewa kedua tersangka tidak dihadirkan dalam persidangan dengan dalih pandemi sidang digelar online," kata Nova, Rabu (2/2).
Novi menuturkan kedua orang tua Gilang masih terpukul karena kejadian tersebut sehingga memilih tak hadir dalam persidangan kemarin. Terutama ibu dari gilang.
"Senin kemarin pas 100 hari. Ibunya korban (Gilang) menangis terus, sampai tidak konsen ikut acara, takutnya kalau datang ke persidangan malah pingsan," katanya
Kuasa hukum keluarga Korban, Ryan Akbar mengatakan harapan dari keluarga dàlam persidangan nantinya ada kebenaran dapat terungkap. Karena dari sebelum-sebelumnya ada beberapa kesulitan-kesulitan.
"Kami senang sidang akhirnya digelar, kami sudah menanti momen supaya tersangka segera diadili," ucap dia.
Diketahui sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Surakarta, Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sendiri berjalan selama satu jam.
Pendamping Majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan sidang dijadwalkan sepekan dua kali dengan hari Selasa dan Kamis. Untuk sidang bulan depan agendanya adalah pemeriksaan saksi.
"Sidang ini secara maraton mengingat ancaman pasal primen yang diterapkan pada terdakwa jeratan kurang dari 9 tahun sehingga masa penahanan maksimal 90 hari," kata dia
Ia menambahkan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun dan pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Diketahui, keluarga korban mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diklar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karen kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan otopsi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ada dugaan kekerasan dalam agenda tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
                      Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
                      KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
                      Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
                      Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
                      Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
                      Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
                      Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
                      Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa