Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Januari 2022
Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus penganiayaan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Surakarta, FPJ dan NFM ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (3/1).

Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah ada surat dari JPU bahwa berkas tahap satu telah P21 atau lengkap pada 28 Desember 2021 lalu. Ini merupakan pelimpahan kedua setelah pertama ditolak.

"Jadi ini pelimpahan tahap 2, baik kedua tersangka berikut barang bukti kita limpahkan pada JPU Kejari Solo" kata Gatot di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1).

Baca Juga:

Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata

Ia bersyukur pada pelimpahan berkas perkara kedua ini langsung diterima. Selain saksi di lapangan, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli, baik itu forensik maupun pakar hukum. Bahkan, pihaknya juga melakukan penimbangan terhadap senjata replika yang digunakan FPJ untuk menghantam kepala Gilang Endi Saputra.

"Pelaku (FPJ) melakukan memukul korban pada saat agenda alarm stelling serta penamparan senjata senapan memiliki berat 3,66 kilogram pada kepala korban," kata dia.

Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)
Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)

Sedangkan tersangka NFM, lanjut dia, melakukan pemukulan menggunakan matras yang digulung ke arah kepala korban.

Dua pukulan ini yang diduga sebagai pemicu korban ambruk hingga kemudian meninggal dunia akibat mati lemas.

"Kami menyerahkan sejumlah BB berupa peralatan latih hingga seragam Menwa," kata dia.

Baca Juga:

2 Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen mulai dari Surat Keputusan Rektor tentang Pembentukan Menwa, hingga izin acara diklat tersebut. Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

"Meski sudah pelimpahan, kita terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini tim penyidik masih bekerja," pungkas Gatot.

Diketahui, keluarga mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diksar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ternyata ada dugaan kekerasan dalam acara tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Jadwalkan Rekontruksi Kasus Kematian Anggota Menwa UNS

#Tindak Kekerasan #UNS Surakarta #Mahasiswa #Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Pasca-insiden maut ini, terjadi ketegangan di lokasi kejadian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Ia mendorong optimalisasi fungsi sosial masjid yang luas, mencontoh fungsi di zaman Nabi, sambil tetap memperhatikan aspek keamanan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Indonesia
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Rektor UIN Semarang menyampaikan rasa duka yang mendalam dan komitmen penuh universitas dalam penanganan musibah ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Bagikan