Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS
Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus penganiayaan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Surakarta, FPJ dan NFM ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (3/1).
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah ada surat dari JPU bahwa berkas tahap satu telah P21 atau lengkap pada 28 Desember 2021 lalu. Ini merupakan pelimpahan kedua setelah pertama ditolak.
"Jadi ini pelimpahan tahap 2, baik kedua tersangka berikut barang bukti kita limpahkan pada JPU Kejari Solo" kata Gatot di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1).
Baca Juga:
Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata
Ia bersyukur pada pelimpahan berkas perkara kedua ini langsung diterima. Selain saksi di lapangan, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli, baik itu forensik maupun pakar hukum. Bahkan, pihaknya juga melakukan penimbangan terhadap senjata replika yang digunakan FPJ untuk menghantam kepala Gilang Endi Saputra.
"Pelaku (FPJ) melakukan memukul korban pada saat agenda alarm stelling serta penamparan senjata senapan memiliki berat 3,66 kilogram pada kepala korban," kata dia.
Sedangkan tersangka NFM, lanjut dia, melakukan pemukulan menggunakan matras yang digulung ke arah kepala korban.
Dua pukulan ini yang diduga sebagai pemicu korban ambruk hingga kemudian meninggal dunia akibat mati lemas.
"Kami menyerahkan sejumlah BB berupa peralatan latih hingga seragam Menwa," kata dia.
Baca Juga:
2 Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan
Ia mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen mulai dari Surat Keputusan Rektor tentang Pembentukan Menwa, hingga izin acara diklat tersebut. Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
"Meski sudah pelimpahan, kita terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini tim penyidik masih bekerja," pungkas Gatot.
Diketahui, keluarga mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diksar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ternyata ada dugaan kekerasan dalam acara tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polisi Jadwalkan Rekontruksi Kasus Kematian Anggota Menwa UNS
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal