Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Januari 2022
Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus penganiayaan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Surakarta, FPJ dan NFM ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (3/1).

Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah ada surat dari JPU bahwa berkas tahap satu telah P21 atau lengkap pada 28 Desember 2021 lalu. Ini merupakan pelimpahan kedua setelah pertama ditolak.

"Jadi ini pelimpahan tahap 2, baik kedua tersangka berikut barang bukti kita limpahkan pada JPU Kejari Solo" kata Gatot di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1).

Baca Juga:

Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata

Ia bersyukur pada pelimpahan berkas perkara kedua ini langsung diterima. Selain saksi di lapangan, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli, baik itu forensik maupun pakar hukum. Bahkan, pihaknya juga melakukan penimbangan terhadap senjata replika yang digunakan FPJ untuk menghantam kepala Gilang Endi Saputra.

"Pelaku (FPJ) melakukan memukul korban pada saat agenda alarm stelling serta penamparan senjata senapan memiliki berat 3,66 kilogram pada kepala korban," kata dia.

Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)
Polresta Surakarta melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus Menwa UNS Surakarta, Senin (3/1). (MP/Ismail)

Sedangkan tersangka NFM, lanjut dia, melakukan pemukulan menggunakan matras yang digulung ke arah kepala korban.

Dua pukulan ini yang diduga sebagai pemicu korban ambruk hingga kemudian meninggal dunia akibat mati lemas.

"Kami menyerahkan sejumlah BB berupa peralatan latih hingga seragam Menwa," kata dia.

Baca Juga:

2 Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen mulai dari Surat Keputusan Rektor tentang Pembentukan Menwa, hingga izin acara diklat tersebut. Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

"Meski sudah pelimpahan, kita terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini tim penyidik masih bekerja," pungkas Gatot.

Diketahui, keluarga mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diksar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ternyata ada dugaan kekerasan dalam acara tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Jadwalkan Rekontruksi Kasus Kematian Anggota Menwa UNS

#Tindak Kekerasan #UNS Surakarta #Mahasiswa #Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zero tolerance terhadap kekerasan di pesantren dan memperkuat pengawasan serta pembinaan lembaga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Indonesia
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Polisi segera mengambil tindakan tegas dengan menyeret dua orang terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Bagikan