2 Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 13 November 2021
2 Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasatreskrim Polresta S AKP Djohan Andika. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta menerima permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS)

Kedua tersangka berstatus mahasiswa dan alumni, yakni NFM (22), dan FPJ (22) yang di tahanan Polsek Banjarsari dan Laweyan Solo ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (12/11).

Baca Juga

Polisi Jadwalkan Rekontruksi Kasus Kematian Anggota Menwa UNS

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS. Sejauh ini penangguhan kedua tersangka masih dikaji.

"Penangguhan penahanan itu hak mereka. Kami sedang mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan tersebut diterima atau tidak," kata Djohan, Sabtu (13/11)

Ia mengaku surat penangguhan penahanan sudah disampaikan pada pimpinan. Djohan menambahkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak mengganggu penyidik dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

"Penangguhan penahanan merupakan hak keluarga tersangka. Kami akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau tidak," tutur dia.

Baca Juga

Polresta Surakarta Tetapkan 2 Panitia Sebagai Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS

Disinggung terkait alasan kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, ia enggan menjelaskannya.

Ketua Tim Pendampingan kedua pelaku kasus pembunuhan anggota Menwa Agus Riewanto enggan berkomentar terkait Penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan kedua tersangka saya no comment," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Gilang Endi Saputra tewas usai mengikuti Diksar UNS pada Sabtu-Minggu (24-24/10).

Hasil autopsi menunjukkan korban tewas karena benda tumpul yang berujung mati lemas. Polisi pun akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan keduanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polresta Surakarta Tahan 2 Tersangka Kasus Kematian Anggota Menwa

#Menwa #Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Pengamanan ibadah paskah akan dilakukan sesuai dengan tiga klasifikasi gereja.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Iwan melanjutkan, sebanyak 87 CCTV dipasang di Stadion Manahan Solo.
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Indonesia
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Perubahan uji praktik SIM C di Polresta Surakarta sudah diberlakukan mulai Senin depan.
Zulfikar Sy - Minggu, 06 Agustus 2023
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Indonesia
Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo
"Kami tidak menerbitkan izin terkait dengan aksi people power tersebut. Kami telah mendapat tembusan aksi tersebut, tapi tidak ada izin," kata Iwan, Rabu (5/7).
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo
Bagikan