Polresta Surakarta Tetapkan 2 Panitia Sebagai Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 November 2021
Polresta Surakarta Tetapkan 2 Panitia Sebagai Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri. (MP/ Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar UKM Menwa UNS, Minggu (24/10).

Kedua tersangka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri. Keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Baca Juga:

UKM Menwa Didesak Dibubarkan, Rektor UNS Minta Mahasiswa Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, tim ahli, dan alat bukti. Dari hasil bukti itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka mahasiswa UNS yang juga berperan sebagai panitia acara Menwa.

"Kita tetapkan dua orang tersangka atas nama NFM warga Kabupaten Pati dan FPJ warga Wonogiri," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11).

Dikatakannya, lokasi kejadian dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya korban ini berada wilayah Solo. Untuk kedua pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kita jerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.

Ia menegaskan, Polri dalam kasus ini akan melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Polresta Surakarta juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum UNS Surakarta.

"Usai penetapan tersangka kami jemput paksa kedua tersangka di indekos masing-masing wilayah Kecamatan Jebres Solo pukul 14.10 WIB," kata dia.

Satreskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan di kantor UKM Menwa UNS Surakarta, Selasa (2/11). (MP/Ismail)
Kantor menwa. (Foto: MP/Ismail)

Ia menambahkan, dalam kasus ini korban diketahui mengalami luka pada kepala yang membuat mati lemas. Kekerasan terhadap korban dilakukan pada 23 Oktober dan 24 Oktober di lingkungan Kampus UNS.

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka ini musibah bagi kami. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kita tetap mendampingi mahasiswa (tersangka)," ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Geledah Kantor Menwa UNS, Polisi Amankan Barang Bukti Senjata dan Helm

#Menwa
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan