Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara


Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memggelar sidang kasus dugaan pembunuhan anggota Menwa UNS. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang tuntutan kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS dengan dua terdakwa Faizal Pujut Juliono dan Nanang Fahrizal Maulana.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta menuntut dua terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga
Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang
"Kami menuntut kedua terdakwa tujuh tahun ancaman maksimal dari tindak pidana tersebut. Kesalahan keduanya sama," ucap JPU Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko, Selasa (8/3).
Ia meyakini kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sentara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sejauh ini terdakwa masih tak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," ucap Ambar.
Ia mengatakan untuk saksi meringankan, Ambar mengaku, pihaknya tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Atas dasar itu, ia memutuskan menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun penjara untuk kedua terdakwa.
Baca Juga
Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut. Ia menegaskan tuntutan tujuh tahun penjara itu tidak mendasar.
"Kami menilai tuntutan tujuh tahun penjara itu kurang pas. Kami akan melakukan pembelaan. Itu bukanlah penganiayaan," ucap Darius.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/3) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Diketahui, keluarga korban mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diklar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan otopsi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ada dugaan kekerasan dalam agenda tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial

Mahasiswi Loncat Sungai Bengawan Solo, UNS Pastikan Korban Punya Masalah Kejiwaan

Mahasiswi UNS Loncat Sungai Bengawan Solo Ditemukam Tewas, Disebut Punya Ganggungan Kejiwaan

Mahasiswi Asal Temanggung Terjun di Sungai Bengawan Solo, Korban Diduga Terbawa Arus Sungai

Realisasikan 1,7 Juta Pekerja Migran Terampil, Kementerian P2MI MoU Bareng UNS

BEM UNS Solo Demo 100 Hari Prabowo, Soroti Kebijakan Pemangkasan Anggaran

UNS Lantik Hartono Jadi Rektor Definitif

UNS Kehilangan Pemasukan Rp 40 Miliar Hapus UKT Golongan 9

UNS Berikan Bantuan Rp 60 Juta untuk Mahasiswa Asal Palestina

Rektor UNS Irit Bicara setelah Diperiksa 7,5 Jam oleh Kejati Jateng
