Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Maret 2022
Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memggelar sidang kasus dugaan pembunuhan anggota Menwa UNS. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang tuntutan kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS dengan dua terdakwa Faizal Pujut Juliono dan Nanang Fahrizal Maulana.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta menuntut dua terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga

Keluarga Korban Kecewa Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Menwa UNS Tak Dihadirkan saat Sidang

"Kami menuntut kedua terdakwa tujuh tahun ancaman maksimal dari tindak pidana tersebut. Kesalahan keduanya sama," ucap JPU Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko, Selasa (8/3).

Ia meyakini kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sentara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sejauh ini terdakwa masih tak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," ucap Ambar.

Ia mengatakan untuk saksi meringankan, Ambar mengaku, pihaknya tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Atas dasar itu, ia memutuskan menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun penjara untuk kedua terdakwa.

Baca Juga

Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut. Ia menegaskan tuntutan tujuh tahun penjara itu tidak mendasar.

"Kami menilai tuntutan tujuh tahun penjara itu kurang pas. Kami akan melakukan pembelaan. Itu bukanlah penganiayaan," ucap Darius.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/3) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Diketahui, keluarga korban mendapat kabar Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda Diklar Menwa UNS Surakarta pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak luka lebam, keluarga setuju guna dilakukan otopsi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ada dugaan kekerasan dalam agenda tersebut hingga membuat korban tewas. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Menwa UNS

#Menwa #UNS Surakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial
Prof. Dr. Hartono dr., M.Si, mencermati dan memperhatikan perkembangan situasi politik di tanah air dalam beberapa hari terakhir, khususnya gelombang aksi massa yang diwarnai kekerasan, tindakan anarkis, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan persatuan bangsa, keberlangsungan demokrasi, serta keamanan masyarakat.
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial
Indonesia
Mahasiswi Loncat Sungai Bengawan Solo, UNS Pastikan Korban Punya Masalah Kejiwaan
DA menjadi klien Subdirektorat Layanan Konseling Mahasiswa UNS sejak Januari 2025 dan sudah direkomendasikan untuk ke psikiater.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Mahasiswi Loncat Sungai Bengawan Solo, UNS Pastikan Korban Punya Masalah Kejiwaan
Indonesia
Mahasiswi UNS Loncat Sungai Bengawan Solo Ditemukam Tewas, Disebut Punya Ganggungan Kejiwaan
Korban ditemukan di sebelah utara dari Jembatan Jurug.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Mahasiswi UNS Loncat Sungai Bengawan Solo Ditemukam Tewas, Disebut Punya Ganggungan Kejiwaan
Indonesia
Mahasiswi Asal Temanggung Terjun di Sungai Bengawan Solo, Korban Diduga Terbawa Arus Sungai
Korban diketahui merupakan mahasiswi dari UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Mahasiswi Asal Temanggung Terjun di Sungai Bengawan Solo, Korban Diduga Terbawa Arus Sungai
Indonesia
Realisasikan 1,7 Juta Pekerja Migran Terampil, Kementerian P2MI MoU Bareng UNS
Salah satu yang menjadi syarat untuk bekerja di luar negeri termasuk bekerja terlindungi itu yaitu skill yang bagus.
Dwi Astarini - Selasa, 15 April 2025
Realisasikan 1,7 Juta Pekerja Migran Terampil, Kementerian P2MI MoU Bareng UNS
Indonesia
BEM UNS Solo Demo 100 Hari Prabowo, Soroti Kebijakan Pemangkasan Anggaran
Mahasiswa menolak kebijakan pemangkasan anggaran besar-besaran di hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Februari 2025
BEM UNS Solo Demo 100 Hari Prabowo, Soroti Kebijakan Pemangkasan Anggaran
Indonesia
UNS Lantik Hartono Jadi Rektor Definitif
MWA melantik Prof. Dr. Hartono, sebagai Rektor UNS Masa Jabatan 2024-2029.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 08 Agustus 2024
UNS Lantik Hartono Jadi Rektor Definitif
Indonesia
UNS Kehilangan Pemasukan Rp 40 Miliar Hapus UKT Golongan 9
UNS memastikan tahun ini tidak ada penambahan UKT kelompok atau golongan 9.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Juni 2024
UNS Kehilangan Pemasukan Rp 40 Miliar Hapus UKT Golongan 9
Indonesia
UNS Berikan Bantuan Rp 60 Juta untuk Mahasiswa Asal Palestina
Prof Jamal Wiwoho menyerahkan secara langsung bantuan kepada Mahasiswa UNS asal Palestina.
Zulfikar Sy - Jumat, 24 November 2023
UNS Berikan Bantuan Rp 60 Juta untuk Mahasiswa Asal Palestina
Indonesia
Rektor UNS Irit Bicara setelah Diperiksa 7,5 Jam oleh Kejati Jateng
Setelah diperiksa selama 7,5 jam, Jamal irit bicara.
Andika Pratama - Jumat, 01 September 2023
Rektor UNS Irit Bicara setelah Diperiksa 7,5 Jam oleh Kejati Jateng
Bagikan