Dua Paspor Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dicabut

Jumat, 26 April 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Perburuan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok mahasiswa magang ke Jerman terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak pelaku.

Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengambil langkah langkah lain dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (26/4).

Baca juga:

Polri Minta Interpol Tangkap Pelaku Perdagangan Mahasiswa Magang di Jerman

Dengan adanya pencabutan paspor itu, keduanya bakal jadi imigran gelap di Jerman sehingga berpotensi dideportasi ke Indonesia.

Tak hanya itu, Bareskrim juga mengajukan penerbitan red notice terhadap dua tersangka itu. Menurut Djuhandhani, proses yang berhubungan dengan Interpol dunia ini sedang berproses.

"Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter," jelas Djuhandani.

Sayangnya, ia belum bisa memastikan perkembangan soal permohonan tersebut. Sebab, Polri belum mendapat informasi lebih lanjut dari Imigrasi.

Baca juga:

Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman, Oknum Guru Besar Dapat Keuntungan Pribadi

"Namun sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari imigrasi," tutup jenderal Polri bintang satu ini.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka yakni Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Untuk tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga masih di Jerman.

Disinyalir 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Sampai di Jerman, para mahasiswa itu disebut dieksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan jurusannya.

Adapun kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan