Dua DPO Kasus Pembunuhan Dihapus, Keluarga Vina Cirebon Kecewa
Rabu, 29 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Pengacara keluarga Vina Hotman Paris Hutapea mengkritisi keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapuskan dua pelaku di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.
Mereka disebut terlibat kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi Sabtu, 27 Agustus 2016 silam di Cirebon.
Polda hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) pekan lalu.
Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon telah menetapkan ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian. Hotman menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
Baca juga:
Peran dan Keterlibatan Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO,” kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Menurut Hotman, langkah Polda Jawa Barat itu membuat keluarga kecewa. Ia menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi. Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.
“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya.
Menurut Hotman, Polisi terkesan terburu-buru mengungkap pelaku Pegi ke publik secara dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 9 Orang, Hanya 1 DPO
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Hotman, juga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap Pemerintah meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” jelas Hotman. (knu)