DRX Token Resmi Diluncurkan, Ini Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
Selasa, 04 Maret 2025 -
MerahPutih.com - DRX resmi melebarkan sayap ke industri aset digital dengan meluncurkan DRX Token. Peluncuran DRX Token berlangsung di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (3/3) malam.
Hadir dalam acara peluncuran tersebut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Founder & CMO DRX Kash Topan, didampingi Co Founder & CEO Sanjev VR mengaku bangga dengan peluncuran DRX Token ini.
Menurutnya, DRX Token merupakan sebuah pencapaian dari perusahaannya. Sebab, DRX mengawali kiprahnya di dunia bisnis dengan merambah industri sportswear.
Baca juga:
DRX Token Bakal Dilaunching 3 Maret 2025, Mendag Siap Dukung Penuh
DRX merupakan apparel dari empat tim Liga 1 dan satu klub Liga 2. Empat tim Liga 1 yang didukung oleh DRX antara lain Dewa United FC, PSM Makassar, Persik Kediri, dan PSIS Semarang. Adapun satu tim dari Liga 2 adalah PSKC Cimahi.
Setelah sukses di industri sportswear, DRX melebarkan sayap ke industri aset digital dalam bentuk kripto dengan meluncurkan DRX Token. Lewat DRX Token ini Kash juga ingin melakukan integrasi berbagai lini lewat aplikasi DRX Sportnet. DRX Wear, DRX SportNet, dan DRX Token mencoba melindungi kegiatan industri olahraga dari produk-produk palsu.
"DRX Token resmi diluncurkan, kami selebrasikan sebuah milestone yang luar biasa, kami sudah mendapatkan izin resmi secara penuh. Kami sangat senang dengan peluncuran ini," ujar Kash Topan.
Setelah resmi diluncurkan, pada 7 Maret nanti, DRX Token akan secara resmi meluncur di Indodax. Indodax adalah platform jual beli aset kripto dan bitcoin di Indonesia.
"Kami juga menggandeng Gudang Kripto sebagai official partner, lalu tanggal 7 kita akan launching di Indodax, kita sangat happy dengan respons hari ini," ucap Kash.

Melihat respons dari masyarakat pada saat peluncuran DRX Token, Kash Topan menjanjikan inovasi. Terutama dalam memberantas produk-produk palsu lewat teknologi NFC hingga menghadirkan sebuah aplikasi super atau superapp.
"Dan kita gak berhenti di sana, kita integrasikan itu ke DRX Sportsnet yang bisa klaim semua produk yang dibeli dan itu semua produk asli dan di DRX Sportnet itu ada platform, namanya aplikasi, kami rencanakan bikin superapp yang di dalamnya ada DRX Token, gaming, dan ke depannya akan meluncurkan AI," katanya.
Ia menegaskan, sebagai perusahaan asli Indonesia, perusahaan di NKRI, yang benar-benar 100 persen Indonesia, bisa membereskan masalah global.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya memastikan, DRX Token telah resmi masuk ke dalam aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.
"DRX Token ini salah satu aset kripto kebanggaan lokal. Pertumbuhan aset kripto ini diharapkan bisa menumbuhkan inovasi anak-anak muda dalam negeri di bidang industri teknologi. Pada 2030 nanti target Indonesia adalah ekonomi digital," kata Tirta.

Ia memaparkan, perkembangan perdagangan aset kripto sebelum peralihan dari Bappebti ke OJK ini mencapai transaksi Rp 565 triliun.
"Jumlah ini lebih rendah dari 2021 dan bisa jadi di 2025 ini bisa lebih tinggi," ujarnya.
Kehadiran DRX Token, lanjutnya, diharapkan menambah angin segar industri kripto di Indonesia. Tirta mendorong DRX Token untuk terlibat aktif di Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia atau ASPAKRINDO.
"Bersama-sama mengedepankan bisnis kripto yang akan terus berkembang. Kami tunggu DRX yang juga terus mendukung dunia olahraga. Selamat atas peluncuran DRX Token. Semoga menjadi inspirasi untuk perusahaan kripto asli Indonesia," tutur Tirta.
Dukungan atas peluncuran DRX Token ini pun disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad.
Ia mengapresiasi anak-anak muda seperti Kash Topan yang mau merambah bisnis kripto juga merupakan bentuk inovasi teknologi di sektor keuangan.
"Kita bersyukur sekali anak-anak muda terus melakukan inovasi teknologi di sektor keuangan, khususnya di aset kripto dan ini satu terobosan yang bisa memberikan alternatif kepada pasar."
Pihaknya akan terus mengawal, apalagi masa transisinya sudah selesai dan sekarang berpindah regulasi dan pengawasan ke OJK.
"Komisi XI akan terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia," tutur Kamrussamad. (*)