MerahPutih.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) warga Pademangan, Jakarta Utara berinisial JU diciduk penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut karena telah mengunggah video seolah-olah telah terjadi peristiwa pembegalan di depan Artha Gading, Jakut.
Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, video itu sempat viral di media sosial (medsos).
Baca Juga
“Beberapa hari ini viral di medsos telah terjadi pembegalan di depan Artha Gading arah Cempaka Mas,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Minggu (12/4).
Menurut Budhi, atas kejadian itu, penyidik mendatangi lokasi sambil melakukan olah TKP, dan tim cyber. Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap M Rizky yang bekerja sebagai pegawai PT PELNI yang di video itu menjadi korban pembegalan.
“Korban diketahui bernama M Rizky yang bekerja di PT PELNI. Keterangan korban bukan dibegal tetapi menjadi korban kecelakan lalu lintas di depan Artha Gading,” ujarnya.
Budhi menuturkan, polisi lalu meringkus pelaku ketika sedang mencari penumpang. Dalam video itu pelaku menuliskan narasi kalau begal marak terjadi di Jakut.
“Pelaku memang maksudnya baik, ingin mengingatkan. Namun cara yang dilakukan tidak baik, tanpa crooss chek kebenarannya,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Kota Metro Tangerang ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pelaku JU nekat mengupload video tanpa mengetahui kronologis yang sebenarnya.
“Ada korban kecelakaan jatuh dari motor dan luka-luka malah dia bilang korban jambret. Kan ini namanya bohong alias hoaks,” ujar Yusri.
Baca Juga
Anies Diminta Manfaatkan Ojol Distribusikan Bantuan ke Warga DKI Terdampak PSBB
Saat penangkapan pelaku JU di parkiran Mobil Apartemen Gading Nias, Polisi turut mengamankan barang bukti.
“BB nya 1 unit Hp dan video yang telah diupload dan viral di Medsos,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku J dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)