Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Driver Gojek Diciduk Polisi karena Sebar Hoaks Marak Pembegalan di Jakut

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 April 2020
Driver Gojek Diciduk Polisi karena Sebar Hoaks Marak Pembegalan di Jakut

Ilustrasi hoaks. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) warga Pademangan, Jakarta Utara berinisial JU diciduk penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut karena telah mengunggah video seolah-olah telah terjadi peristiwa pembegalan di depan Artha Gading, Jakut.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, video itu sempat viral di media sosial (medsos).

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

“Beberapa hari ini viral di medsos telah terjadi pembegalan di depan Artha Gading arah Cempaka Mas,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Minggu (12/4).

Menurut Budhi, atas kejadian itu, penyidik mendatangi lokasi sambil melakukan olah TKP, dan tim cyber. Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap M Rizky yang bekerja sebagai pegawai PT PELNI yang di video itu menjadi korban pembegalan.

“Korban diketahui bernama M Rizky yang bekerja di PT PELNI. Keterangan korban bukan dibegal tetapi menjadi korban kecelakan lalu lintas di depan Artha Gading,” ujarnya.

Ojol
Ojek Online

Budhi menuturkan, polisi lalu meringkus pelaku ketika sedang mencari penumpang. Dalam video itu pelaku menuliskan narasi kalau begal marak terjadi di Jakut.

“Pelaku memang maksudnya baik, ingin mengingatkan. Namun cara yang dilakukan tidak baik, tanpa crooss chek kebenarannya,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Kota Metro Tangerang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pelaku JU nekat mengupload video tanpa mengetahui kronologis yang sebenarnya.

“Ada korban kecelakaan jatuh dari motor dan luka-luka malah dia bilang korban jambret. Kan ini namanya bohong alias hoaks,” ujar Yusri.

Baca Juga

Anies Diminta Manfaatkan Ojol Distribusikan Bantuan ke Warga DKI Terdampak PSBB

Saat penangkapan pelaku JU di parkiran Mobil Apartemen Gading Nias, Polisi turut mengamankan barang bukti.

“BB nya 1 unit Hp dan video yang telah diupload dan viral di Medsos,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku J dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

#Penyebar Hoaks #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan