DPRD DKI Usulkan Penyediaan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota Dewan
Selasa, 03 September 2019 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar setiap anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih masa jabatan 2019-2024 memiliki tenaga ahli untuk membantu kinerja Legislator DKI. Mereka dibayar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Usulan tersebut diutarakan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan ranancangan peraturan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Baca Juga
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan bila tenaga ahli harus memiliki kriteria yang bisa membantu setiap anggota dewan untuk membahas lebih detail terkait APBD DKI.

"Itu membutuhkan tenaga ahli yang mensupport kami untuk membahas lebih detail, kan background anggota dewan beda. Tapi tetap harus ada kriteria, bukan asal, bukan karena anaknya. Tapi harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suhaimi, Selasa (3/9).
Baca Juga
Kata Putri Ketua MPR Setelah Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD DKI
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menuturkan setiap anggota dewan idealnya memiliki dua staf ahli dengan fungsi yang berbeda.
"Satu dewan satu (tenaga ahli). Idealnya sih dua, cuma satu bisa sih. Satu untuk bantu pengaduan masyarakatnya yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya Raperda atau kita ada diskusi," kata dia.

Namun demikian, kata Ima, wacana itu akan dirundingkan dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pengadaan tim ahli ini juga akan dianggarkan oleh DPRD lebih dahulu.
Baca Juga
"Rencananya dianggarkan. Iya sesuai Mendagri kita kan rapat berikutnya akan undang Mendagri buat kalau ada diksusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana bisa langsung dibahas di tempat," tutupnya. (Asp)