DPRD DKI Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Buang Air Limbah Sembarangan

Rabu, 03 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana membuat sanksi pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan.

Aturan tersebut lagi dalam pembahasan Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Nantinya, dirumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.

Baca juga:

Pj Heru Ingatkan Warga Jangan Buang Limbah Organ Hewan di Sungai

Apalagi banyak ditemukan pelaku yang membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. Limbah tersebut sangat merugikan masyarakat. Karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi.

"Makanya kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait," ujar Suhaimi dalam wibsite DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Rabu (3/7).

Baca juga:

DPRD DKI Harap Pemprov Jakarta Bisa Jadi 'Pilot Project' Sekolah Gratis

Politisi PKS itu berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Terutama pelaku pembuang tinja sembarangan. Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.

Nantinya, sambung dia, pemberian sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat. "(Masyarakat) jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan," tutur Suhaimi.

Baca juga:

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Perbanyak CCTV di Daerah Rawan

Selain sanksi pidana, ungkap Suhaimi, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi. "Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi," kata dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan